Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah resmi menerima laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang diduga melibatkan PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG). Laporan tersebut diajukan oleh Inggrith S.R. Luneto selaku kuasa hukum Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (CIKASDA) Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Rully Djanggola.
Laporan disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Tengah pada Jumat, 16 Mei 2025, dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/116/V/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tengah.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa PT BTIIG diduga menggunakan dokumen berupa Rekomendasi Teknis Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang diduga tidak sah untuk mendukung operasional kegiatan pertambangan di wilayah Desa Rompu, Kecamatan Bunta, Kabupaten Morowali.
Dokumen yang dipersoalkan bernomor 600.1.2/1675/DCKABSDA/VI/2024 dan diduga seolah-olah diterbitkan oleh Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah.
Menurut keterangan pelapor, Dinas CIKASDA Provinsi Sulawesi Tengah tidak pernah menerbitkan rekomendasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen yang digunakan oleh pihak perusahaan. Atas dasar tersebut, pelapor menduga dokumen tersebut merupakan dokumen palsu dan meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Sebagai bagian dari laporan, pelapor turut menyerahkan empat lembar fotokopi dokumen rekomendasi teknis yang diduga dipalsukan sebagai barang bukti awal.
Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat. Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap, pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Laporan diterima oleh Brigadir Polisi Kepala Mahriono dan selanjutnya diteruskan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah untuk dilakukan proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Dinas CIKASDA Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Rully Djanggola, membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen rekomendasi teknis tersebut kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah.
Melalui keterangan tertulis yang disampaikan kepada media, Andi Rully Djanggola menyatakan bahwa pelaporan dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan Gubernur Sulawesi Tengah serta sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dokumen yang mengatasnamakan instansinya.
Kasus ini kini berada dalam tahap penanganan aparat kepolisian. Proses penyelidikan diharapkan dapat mengungkap keaslian dokumen yang dipersoalkan, memastikan ada atau tidaknya unsur pidana, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait.












