WALHI Sulawesi Tengah Mendesak Pemda Morowali Bertindak Tegas terhadap Dugaan Pelanggaran PT BTIIG

by -912 Views
by
banner 468x60

Morowali – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah mendesak Pemerintah Kabupaten Morowali dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (PT BTIIG) yang diduga melakukan penyerobotan lahan milik warga di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.

WALHI Sulteng mengungkapkan bahwa dugaan penyerobotan dan penggusuran lahan tersebut terjadi pada 17 Oktober 2022 sekitar pukul 06.30 WITA. Peristiwa itu diketahui setelah seorang petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Petutuaia Mokora melaporkan kepada ketua kelompok bahwa sekitar 14 hektare lahan milik warga telah digusur menggunakan alat berat jenis buldoser yang diduga milik PT BTIIG.

banner 336x280

Sebelumnya, pada 15 Oktober 2022, ketua Kelompok Tani Petutuaia Mokora diundang oleh pihak PT BTIIG untuk membahas penawaran pembebasan lahan milik masyarakat. Namun, warga menolak skema ganti rugi semata karena menilai penyelesaian tersebut tidak menjamin keberlangsungan hidup masyarakat dalam jangka panjang. Setelah pertemuan itu, perusahaan kembali mengutus salah satu perwakilannya, Arlan, untuk membujuk ketua kelompok tani agar seluruh anggota menerima penawaran perusahaan. Upaya tersebut juga tidak mendapat persetujuan dari masyarakat.

Berdasarkan hasil penelusuran WALHI Sulawesi Tengah, PT BTIIG merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan bijih nikel serta industri feronikel dan baja nirkarat (stainless steel) berskala besar. Perusahaan tersebut dipimpin oleh Mr. Gao dan diketahui bermitra dengan perusahaan daerah di Kabupaten Morowali.

Dalam perkembangannya, WALHI Sulteng menilai keberadaan PT BTIIG mengancam ruang produksi dan wilayah kelola masyarakat yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun. Pada tahap sosialisasi, perusahaan bersama Pemerintah Kabupaten Morowali disebut hanya menyampaikan rencana pembangunan kawasan industri di tiga desa, yakni Desa Ambunu, Tondo, dan Topogaro. Dalam sosialisasi tersebut, pemerintah lebih banyak menekankan potensi peningkatan pendapatan daerah dari investasi, tanpa menjelaskan secara utuh dampak sosial dan lingkungan yang berpotensi ditimbulkan oleh pembangunan industri nikel.

PT BTIIG diketahui membutuhkan lahan seluas sekitar 1.500 hektare untuk pembangunan kawasan industri, yang juga disertai rencana relokasi warga yang berada di dalam area pengembangan proyek.

Selain itu, WALHI Sulteng menilai PT BTIIG diduga melakukan sejumlah pelanggaran administratif. Di antaranya adalah penggunaan jalan nasional untuk aktivitas pengangkutan material tanpa izin, reklamasi pantai tanpa perizinan, perusakan tanaman kelapa sawit milik warga, serta pembabatan kawasan mangrove yang diduga belum mengantongi izin yang dipersyaratkan.

Menurut WALHI, dugaan pelanggaran tersebut telah menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan pada 26 Juni 2022 bersama Pemerintah Kabupaten Morowali, DPRD Kabupaten Morowali, dan pihak PT BTIIG. Berdasarkan hasil rapat tersebut, perusahaan disebut belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), belum mengantongi izin pelintasan jalan nasional dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), belum memiliki izin pembangunan kawasan industri, belum memiliki izin pembangunan terminal khusus, belum memperoleh justifikasi pemanfaatan jalur pantai dari pemerintah, serta belum memiliki izin reklamasi.

Atas kondisi tersebut, WALHI Sulawesi Tengah menilai praktik yang diduga dilakukan PT BTIIG telah merugikan masyarakat serta berpotensi memperburuk kondisi sosial dan ekonomi warga. Oleh karena itu, WALHI mendesak Pemerintah Kabupaten Morowali untuk segera menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri serta mengambil langkah tegas terhadap setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

WALHI juga meminta Kepolisian Resor Morowali segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyerobotan lahan bersertifikat yang dilaporkan pada 17 Oktober 2022. Menurut WALHI, penegakan hukum harus dilakukan secara adil agar praktik-praktik yang diduga melanggar hukum tidak terus berulang dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Selain itu, WALHI mengingatkan agar pemerintah tidak mengulangi pembiaran terhadap dugaan pelanggaran serupa sebagaimana yang pernah terjadi pada perusahaan lain di Morowali. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, melindungi hak-hak masyarakat, serta memastikan investasi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.