PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) dan PT Cahaya Idola Tunggal Rona Alam (PT CITRA) tidak menghadiri rapat yang diselenggarakan oleh Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah untuk membahas penyelesaian sengketa lahan di Desa Umpanga, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.
Kedua perusahaan diketahui hanya menyampaikan surat permohonan penundaan sehingga tidak memberikan keterangan secara langsung dalam forum yang digelar guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Padahal, rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi pertemuan sebelumnya dan bertujuan untuk mengklarifikasi berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat terkait dugaan penguasaan lahan di Desa Umpanga. Ketua Harian Satgas PKA, Eva Bande, menegaskan bahwa kehadiran pihak perusahaan sangat diperlukan agar proses penyelesaian konflik dapat berjalan secara transparan dan berimbang.
Dalam rapat tersebut, Kepala Desa Umpanga, Syamsudin, menyampaikan bahwa sekitar 36 hektare lahan milik delapan warga diduga telah digusur oleh PT BTIIG pada tahun 2024. Menurutnya, lahan tersebut memiliki dasar kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan Pemerintah Desa Umpanga.
Meskipun telah dilakukan pertemuan antara masyarakat dan pihak perusahaan, nilai ganti rugi sebesar Rp30 juta per hektare yang ditawarkan PT BTIIG dinilai tidak mencerminkan nilai kerugian yang dialami warga sehingga tidak tercapai kesepakatan.
Dalam forum tersebut juga terungkap keterangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali yang menyatakan bahwa PT BTIIG belum memiliki alas hak yang sah pada lokasi yang menjadi objek sengketa. Selain itu, berdasarkan data spasial, aktivitas pertambangan PT BTIIG disebut berada di atas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT CITRA.
Temuan tersebut memunculkan kritik dari Ketua Harian Satgas PKA, Eva Bande, yang menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan pertanahan. Menurutnya, apabila pengawasan berjalan secara efektif, dugaan aktivitas di atas HGU pihak lain tidak seharusnya terjadi.
Menanggapi kritik tersebut, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali menyampaikan bahwa kewenangan pengawasan berada pada Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah dan berjanji akan berkoordinasi untuk melakukan pemantauan lapangan.
Meskipun tanpa kehadiran kedua perusahaan, rapat tetap menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis. Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah diminta menyusun telaahan mengenai kesesuaian pola ruang pada lokasi sengketa. Sementara itu, Kanwil ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah diwajibkan melaksanakan pengawasan dan pemantauan terhadap pemanfaatan HGU PT CITRA serta menyampaikan hasilnya kepada Satgas PKA. Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali juga diperintahkan menyusun telaahan kondisi HGU PT CITRA sebagai bahan tindak lanjut penyelesaian konflik agraria.
Camat Bungku Barat, Jalaludin, turut mengungkapkan bahwa berdasarkan kondisi di lapangan terdapat aktivitas pertambangan batuan di atas HGU PT CITRA. Ia juga mengaku pernah mengingatkan PT BTIIG agar tidak melakukan pembongkaran terhadap situs nasional yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Lebih lanjut, Jalaludin menegaskan bahwa masyarakat telah lebih dahulu menguasai dan menempati wilayah tersebut sebelum terbitnya HGU PT CITRA maupun izin usaha PT BTIIG. Oleh karena itu, ia berharap penyelesaian konflik agraria dapat dilakukan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanahnya.












