PALU — Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menerbitkan surat teguran kepada PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (PT BTIIG) terkait rencana pembangunan intake air baku di Bendungan Sungai Karaopa, Kabupaten Morowali. Teguran itu dikeluarkan menyusul penolakan masyarakat yang khawatir rencana pengambilan air akan mengganggu kebutuhan air pertanian dan kebutuhan dasar warga di wilayah setempat.
Surat teguran bernomor 600.1.2/154/Trs-Cikasda tersebut diterbitkan pada 2 Mei 2025 dan ditujukan langsung kepada pimpinan PT BTIIG. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan hingga saat ini belum pernah menerbitkan izin pengusahaan sumber daya air di Sungai Karaopa kepada perusahaan tersebut.
Dalam surat itu, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa setiap bentuk pengambilan atau pemanfaatan air tanpa izin resmi merupakan tindakan yang tidak memiliki dasar hukum dan dapat berujung pada sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegasan tersebut menjadi bagian dari sikap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk memastikan pengelolaan sumber daya air dilakukan secara tertib, sah, dan tidak merugikan masyarakat.
Penerbitan surat teguran itu juga merupakan respons atas aspirasi masyarakat dari Kecamatan Bumi Raya dan Wita Ponda, khususnya petani, buruh tani, dan warga yang selama ini menggantungkan kebutuhan air dari aliran Sungai Karaopa. Warga menilai pembangunan intake air baku oleh PT BTIIG berpotensi memengaruhi pasokan air untuk lahan pertanian serta kebutuhan rumah tangga di dua kecamatan tersebut.
Selain menyoroti persoalan legalitas, Gubernur menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya air harus mengacu pada skala prioritas. Dalam hal ini, kebutuhan dasar masyarakat harus ditempatkan sebagai prioritas utama, disusul kebutuhan pertanian rakyat, dan setelah itu baru untuk kepentingan usaha atau industri. Pemerintah daerah menilai prinsip tersebut tidak boleh diabaikan dalam setiap rencana pemanfaatan air oleh pihak swasta.
Gubernur juga mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas sosial dan keamanan masyarakat di tengah polemik rencana pembangunan intake tersebut. Menurut dia, pengelolaan sumber daya air tidak hanya berkaitan dengan kepentingan investasi, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat, perlindungan terhadap petani, serta upaya mencegah potensi konflik sosial di wilayah terdampak.
Surat teguran tersebut turut ditembuskan kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf. Langkah itu dinilai penting sebagai bagian dari koordinasi lintas sektor agar penanganan persoalan berjalan terpadu dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.
Sungai Karaopa selama ini menjadi salah satu sumber air utama bagi warga di Kecamatan Bumi Raya dan Wita Ponda. Selain menopang kebutuhan irigasi pertanian, sungai tersebut juga berperan penting dalam memenuhi kebutuhan air bagi kehidupan sehari-hari masyarakat. Karena itu, rencana pemanfaatan air oleh industri menjadi isu sensitif yang mendapat perhatian luas dari warga setempat.
Melalui surat teguran ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa setiap rencana pengusahaan sumber daya air wajib tunduk pada ketentuan hukum, memperhatikan daya dukung lingkungan, serta tidak mengorbankan hak masyarakat atas akses air. Pemerintah juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap kepentingan warga dan keberlangsungan sektor pertanian tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pengelolaan sumber daya air di daerah.












