PT BTIIG Dilaporkan ke Polda Sulteng atas Dugaan Penambangan Tanpa Izin di Wilayah IUP PT Mofara Energi Topogaro

by -113 Views
by
banner 468x60

Dugaan aktivitas penambangan tanpa izin kembali mencuat di Kabupaten Morowali. PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah oleh PT Mofara Energi Topogaro atas dugaan melakukan kegiatan penambangan di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Mofara Energi Topogaro yang berlokasi di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.

Berdasarkan keterangan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Mofara Energi Topogaro, perusahaan menemukan adanya pembukaan lahan seluas sekitar 50,26 hektare di dalam wilayah IUP mereka yang memiliki luas total 93,15 hektare. Padahal, hingga saat ini PT Mofara Energi Topogaro belum pernah melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut.

banner 336x280

Pihak perusahaan menyatakan bahwa sejumlah alat berat yang diduga milik PT BTIIG beberapa kali ditemukan sedang beroperasi di dalam area IUP PT Mofara Energi Topogaro. Dugaan tersebut juga diperkuat dengan temuan di lapangan ketika karyawan perusahaan melakukan pemasangan papan penanda wilayah IUP.

Menurut PT Mofara Energi Topogaro, berbagai upaya penyelesaian secara persuasif telah dilakukan, namun tidak memperoleh kejelasan. Kondisi tersebut akhirnya mendorong perusahaan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan aktivitas tersebut kepada Polda Sulawesi Tengah.

Akibat adanya pembukaan lahan tersebut, PT Mofara Energi Topogaro mengaku mengalami kerugian, di antaranya kewajiban pembayaran jaminan reklamasi dan pascatambang sekitar Rp6 miliar atas lahan yang telah terbuka, serta keharusan melakukan revisi terhadap studi kelayakan karena perubahan kondisi lapangan yang signifikan.

Laporan tersebut diketahui telah diproses sejak Juni 2024. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah tertanggal 25 September 2024, penyidik telah melakukan pengecekan lokasi bersama Dinas Kehutanan, melakukan overlay titik koordinat wilayah yang diduga menjadi lokasi penambangan, serta meminta keterangan ahli terkait penentuan kawasan hutan.

Hingga berita ini dipublikasikan, proses hukum masih berlangsung. PT Mofara Energi Topogaro berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan guna memberikan kepastian hukum serta menjamin tegaknya aturan di sektor pertambangan.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.