Pembangunan kawasan industri oleh PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) atau PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, terus menuai sorotan. Proyek yang direncanakan dikembangkan dalam dua tahap, yakni seluas 12.000 hektare di Desa Ambunu, Topogaro, dan Tondo, serta rencana pengembangan tahap kedua seluas 18.800 hektare, diwarnai berbagai persoalan agraria yang memicu penolakan masyarakat.
Sejumlah pihak menyoroti adanya dugaan konflik penguasaan lahan, penggusuran, hingga persoalan perizinan. Selain itu, muncul pula dugaan bahwa kawasan industri tersebut belum mengantongi Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) maupun dokumen perizinan lingkungan yang dipersyaratkan. Dugaan tersebut menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dari berbagai kalangan.
Ketegangan antara masyarakat dan perusahaan semakin meningkat setelah lima warga Desa Tondo dan Desa Topogaro dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah pada 20 Juni 2024. Laporan tersebut berkaitan dengan aksi pemblokiran jalan tani yang dilakukan warga pada 11 Juni 2024 sebagai bentuk protes terhadap penggunaan jalan oleh PT IHIP/BTIIG yang menurut masyarakat dilakukan tanpa persetujuan pemilik lahan. Dalam aksi tersebut, warga mendirikan tenda di badan jalan sehingga aktivitas operasional perusahaan sempat terhenti.
Perselisihan bermula dari perbedaan pandangan mengenai status jalan tani tersebut. Pihak PT IHIP menyatakan bahwa penggunaan jalan telah memiliki dasar hukum melalui nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Morowali. Namun, masyarakat berpendapat bahwa jalan tersebut telah mereka gunakan sejak lama, jauh sebelum hadirnya aktivitas pertambangan dan kawasan industri di wilayah tersebut.
Gelombang penolakan kemudian meluas ke Desa Ambunu pada 13 Juni 2024. Sekitar 500 warga melakukan aksi pemblokiran di tiga titik sebagai bentuk penolakan terhadap penggunaan jalan tani sebagai jalur angkutan (hauling) perusahaan. Warga juga menuntut pembatalan nota kesepahaman yang dinilai tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat serta memprotes terganggunya akses menuju lahan perkebunan akibat aktivitas alat berat perusahaan.
Menanggapi aksi tersebut, PT IHIP melayangkan somasi kepada sejumlah warga yang terlibat dalam pemblokiran jalan. Perusahaan menyatakan bahwa nota kesepahaman yang ditandatangani pada 22 Desember 2023 masih berlaku dan memiliki dasar hukum. Sementara itu, masyarakat merujuk pada dokumen berbeda yang bertanggal 11 Maret 2024. Perbedaan informasi mengenai status nota kesepahaman tersebut semakin memperumit penyelesaian konflik.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Kampanye Walhi Sulteng, Wandi, menilai telah terjadi dugaan perampasan tanah masyarakat secara sistematis serta mengkritik kebijakan pemerintah daerah yang dinilai belum memberikan perlindungan optimal terhadap hak-hak masyarakat atas tanah.
Walhi juga menyoroti sejumlah persoalan lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas perusahaan. Organisasi tersebut menyebutkan bahwa pada tahun 2020 terdapat penimbunan jalur irigasi yang mengakibatkan sekitar 170 hektare lahan persawahan tidak lagi produktif. Selain itu, reklamasi pantai seluas kurang lebih 40 hektare disebut berdampak terhadap sekitar 115 nelayan rumput laut yang kehilangan mata pencaharian. Walhi menyatakan bahwa kegiatan reklamasi tersebut pernah mendapat tindakan penyegelan dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Atas berbagai persoalan tersebut, Walhi Sulawesi Tengah mendesak pemerintah untuk mengevaluasi seluruh aktivitas PT IHIP, membatalkan nota kesepahaman tukar guling aset yang menjadi polemik, menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat, memberlakukan moratorium aktivitas perusahaan, serta meningkatkan pengawasan terhadap penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Morowali.
Menanggapi berbagai tuduhan tersebut, External Manager Huabao Indonesia, Cipto Rustianto, menegaskan bahwa keberadaan PT BTIIG di Morowali telah melalui koordinasi dan memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak perusahaan juga membantah tuduhan melakukan penyerobotan jalan tani milik masyarakat dan menyatakan siap membuktikan posisinya berdasarkan data serta fakta yang dimiliki. Mengenai tuduhan kriminalisasi terhadap warga, perusahaan menyatakan telah berupaya membangun hubungan yang baik dengan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat, pelaksanaan program sosial, serta perekrutan tenaga kerja lokal.
PT BTIIG menegaskan bahwa tuduhan kriminalisasi tidak memiliki dasar dan menyatakan tetap berkomitmen mendukung aktivitas ekonomi masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perusahaan juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta menyerahkan penyelesaiannya kepada instansi yang berwenang.












